Jakarta, KilasDunia – Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memunculkan berbagai respons dari berbagai pihak. Di satu sisi, penguatan wewenang militer dianggap penting untuk menjawab tantangan pertahanan modern, tetapi di sisi lain, terdapat kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih antara peran sipil dan militer dalam pemerintahan.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perluasan peran prajurit aktif di jabatan sipil, yang melibatkan tambahan lima kementerian/lembaga, termasuk Penanggulangan Bencana dan Keamanan Laut. Perubahan ini dianggap dapat meningkatkan efektivitas koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman keamanan non-tradisional.
Namun, kritikus menilai bahwa kehadiran prajurit aktif dalam instansi sipil bisa berisiko mengurangi independensi lembaga-lembaga tersebut. Pengamat militer juga mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang ketat, kebijakan ini bisa mengarah pada militerisasi birokrasi, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Sebagai negara demokrasi, Indonesia perlu memastikan bahwa revisi UU ini benar-benar memberikan manfaat bagi stabilitas dan keamanan nasional tanpa mengurangi prinsip sipil sebagai pemegang kendali utama dalam pemerintahan.