Jakarta, KilasDunia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kegiatan kejaksaan merupakan langkah konkret bentuk dukungan antarlembaga negara. Dukungan ini mencerminkan sinergi kuat dalam menjaga stabilitas hukum dan keamanan nasional.
Menurut pernyataan resmi Kejagung, keterlibatan TNI tidak melanggar aturan atau tumpang tindih wewenang, melainkan memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum di lapangan. Kehadiran aparat militer memberikan rasa aman kepada jaksa yang menangani perkara strategis.
Kolaborasi antara Kejagung dan TNI dinilai krusial dalam konteks penanganan kasus-kasus besar yang berisiko tinggi, seperti korupsi kelas kakap atau kejahatan lintas wilayah. Dalam pelaksanaan tugas, seringkali jaksa menghadapi tekanan atau ancaman fisik, sehingga perlindungan fisik diperlukan.
Kejagung menekankan bahwa kerja sama ini tetap dalam kerangka hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan otonomi masing-masing institusi. Tujuannya bukan untuk militerisasi, tetapi menjamin kelancaran tugas jaksa dalam suasana kondusif.
Pakar hukum menilai dukungan TNI sebagai langkah taktis dan strategis dalam memperkuat supremasi hukum. Dengan keterlibatan militer secara terbatas dan terukur, aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya tanpa hambatan atau intervensi non-prosedural.
Kejagung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kolaborasi ini sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum diharapkan meningkat seiring terbentuknya sinergi lintas sektor yang kokoh dan berkelanjutan.