Jakarta, KilasDunia – Sepeda motor klasik Royal Enfield milik Ridwan Kamil tengah menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor tersebut dalam rangka penyidikan kasus korupsi. KPK memberikan peringatan agar motor tersebut tidak dijual atau dialihkan kepemilikannya.
Langkah ini dilakukan KPK untuk memastikan semua aset yang relevan dengan penyidikan tetap berada dalam kontrol hukum. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Ridwan Kamil mengetahui status hukum motor tersebut, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi darinya terkait hal ini.
Publik pun berharap agar seluruh pihak, termasuk tokoh publik, menghormati proses hukum yang berjalan demi transparansi dan keadilan.