Jakarta, KilasDunia – Pemerintah Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak dengan merilis aturan yang mewajibkan adanya izin dari orang tua untuk menggunakan aplikasi-aplikasi seperti TikTok, Snapchat, dan sejenisnya.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok, tetapi juga platform lainnya yang masuk kategori hiburan dan interaksi sosial. Selain izin orang tua, akan diberlakukan sistem verifikasi usia dan pelaporan konten bermasalah.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan data dan mental anak di era digital yang semakin kompleks.