Jakarta, KilasDunia – Kejaksaan Agung RI secara resmi menetapkan salah satu anggota tim legal perusahaan sawit raksasa Wilmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait minyak sawit mentah (CPO). Penetapan ini menambah panjang daftar nama yang terseret dalam kasus korupsi sektor agribisnis tersebut.
Menurut keterangan resmi, tersangka diduga menjadi perantara dalam praktik suap antara pihak swasta dan oknum pejabat terkait penetapan harga CPO. Kejagung menyebut bahwa bukti awal yang diperoleh cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Wilmar merupakan salah satu pemain besar dalam industri sawit nasional dan internasional. Pihak perusahaan hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan ini.