JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp67 miliar untuk tahun 2027. Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 31 Agustus 2026.
Usulan tambahan tersebut menjadi perhatian karena pagu anggaran MK yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan untuk 2027 berada di angka Rp360,8 miliar. Apabila tambahan Rp67 miliar disetujui, total kebutuhan anggaran MK menjadi Rp427,8 miliar.
Dari total tambahan tersebut, MK merencanakan Rp45 miliar untuk program penanganan perkara. Dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penanganan perkara, tetapi juga mencakup sejumlah kegiatan pendukung di bidang hukum dan konstitusi.
Menurut Heru, bagian dari anggaran tersebut akan digunakan untuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi. MK juga merencanakan kegiatan konferensi internasional serta bimbingan teknis mengenai praktik berperkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Selain kegiatan hukum, MK juga memasukkan program peningkatan budaya sadar berkonstitusi. Program ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman mengenai konstitusi dan peran MK di tengah masyarakat.
Kemudian, sekitar Rp21,8 miliar dialokasikan untuk program dukungan manajemen. Dana tersebut mencakup penguatan budaya antikorupsi dan integritas serta sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana.
Dalam rincian sarana, MK mengusulkan pengadaan videotron ruang sidang, renovasi gedung MK di Jakarta dan Bekasi, serta pengadaan ambulans. MK menyebut ambulans yang ada telah berusia sekitar 10 tahun dan membutuhkan pembaruan.
Kebutuhan lainnya meliputi generator set untuk gedung 2 dan 3, peralatan poliklinik dan perkantoran, CCTV, printer, laptop, perangkat multimedia, serta kamera untuk persidangan jarak jauh.
MK juga mengusulkan dukungan terhadap pusat data melalui pengadaan pendingin server dan revitalisasi sarana teknologi informasi. Infrastruktur digital menjadi penting dalam mendukung aktivitas persidangan dan pelayanan lembaga peradilan konstitusi.
Dengan rincian tersebut, MK menilai tambahan anggaran Rp67 miliar dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga secara optimal. Namun, realisasi tambahan anggaran tetap bergantung pada proses pembahasan dan persetujuan anggaran.
