Kenaikan Royalti Nikel Menjadi 19%, Industri Tambang Terancam?

Jakarta, KilasDunia – Industri nikel Indonesia tengah menghadapi tekanan baru dengan rencana kenaikan tarif royalti dari 10% menjadi 14%-19%.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan bahwa kenaikan ini bisa menghambat operasional tambang.

Beberapa potensi dampaknya antara lain:

Peningkatan Biaya Operasional
Daya Saing yang Menurun dibanding negara penghasil nikel lain
Ketidakpastian Investasi Baru

Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan keberlangsungan industri pertambangan.

Baca juga  Mercedes-Benz Hadirkan Teknologi “Steer-by-Wire” pada 2026

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *