Kenaikan Royalti Nikel Menjadi 19%, Industri Tambang Terancam?

Jakarta, KilasDunia – Industri nikel Indonesia tengah menghadapi tekanan baru dengan rencana kenaikan tarif royalti dari 10% menjadi 14%-19%.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan bahwa kenaikan ini bisa menghambat operasional tambang.

Beberapa potensi dampaknya antara lain:

Peningkatan Biaya Operasional
Daya Saing yang Menurun dibanding negara penghasil nikel lain
Ketidakpastian Investasi Baru

Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan keberlangsungan industri pertambangan.

Baca juga  TDA Luxury Toys Hadirkan Showroom Termegah se Asia Tenggara

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *