Jakarta, KilasDunia – Industri nikel Indonesia tengah menghadapi tekanan baru dengan rencana kenaikan tarif royalti dari 10% menjadi 14%-19%.
Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, mengungkapkan bahwa kenaikan ini bisa menghambat operasional tambang.
Beberapa potensi dampaknya antara lain:
Peningkatan Biaya Operasional
Daya Saing yang Menurun dibanding negara penghasil nikel lain
Ketidakpastian Investasi Baru
Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan keberlangsungan industri pertambangan.