Jakarta, KilasDunia – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi menyandang status tersangka setelah kalah dalam sidang praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, permohonan Hasto ditolak, sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah secara hukum.
Hakim menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti yang cukup. Dalam sidang yang berlangsung selama beberapa hari, pihak KPK menyampaikan bukti-bukti yang memperkuat status hukum Hasto, termasuk dokumen dan keterangan saksi yang mendukung dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan bukanlah forum untuk menguji materi pokok perkara, melainkan hanya menilai aspek formalitas dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu, selama prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan, maka permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.
Setelah putusan dibacakan, Hasto Kristiyanto menyatakan kekecewaannya dan menilai bahwa ada ketidakwajaran dalam proses hukum yang dijalaninya. Tim kuasa hukumnya mengklaim akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau upaya hukum lain untuk membela hak-haknya.
Meskipun demikian, Hasto tetap menegaskan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerukan agar supremasi hukum tetap dijunjung tinggi.
KPK menyambut baik putusan praperadilan yang memperkuat status tersangka Hasto. Juru bicara KPK menyatakan bahwa keputusan ini menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk melanjutkan penyidikan dan segera memproses perkara ke tahap berikutnya.
Dalam beberapa waktu ke depan, KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan memperdalam penyelidikan untuk memperkuat berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Dengan kekalahan praperadilan ini, status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus yang ditangani KPK kini memiliki kekuatan hukum yang sah. Proses hukum akan terus berlanjut, dan publik akan menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus yang tengah menjadi perhatian ini.