Jakarta, KilasDunia – BMW Group Indonesia resmi menggugat Build Your Dream (BYD) terkait dugaan pelanggaran hak merek di Indonesia. Gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
BMW menyebut bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan atas hak merek mereka di Indonesia. Sidang pertama digelar pada 6 Maret 2025, namun pihak BYD tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan mempercayai sistem peradilan di Indonesia.
“Kami berharap semua pihak bisa hadir dalam sidang selanjutnya, agar penyelesaian hukum ini bisa berjalan dengan transparan dan adil,” ujarnya.
Sementara itu, Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan bahwa BYD telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada tim hukum mereka.
Ketika ditanya apakah BYD akan mengganti nama M6, Luther menyebut bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta bisnis.
“Kami melihat dari berbagai perspektif, termasuk risikonya. Saat ini, kami masih dalam tahap kajian lebih lanjut,” kata Luther.
BMW berharap bahwa langkah hukum ini dapat menjaga eksklusivitas dan citra merek mereka di Indonesia. Jika dalam sidang lanjutan pada 13 Maret 2025 pihak BYD masih tidak hadir, maka majelis hakim berhak melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran mereka.