Tantangan dan Kritik Seputar Angka 131 Juta Pemuda

Jakarta, KilasDunia – Saat Erick Thohir menyebut ada 131 juta pemuda di Indonesia, beberapa pihak mempertanyakan akurasi angka dan definisi ‘pemuda’ yang dipakai.

Menurut UU tentang Kepemudaan (UU No. 40 Tahun 2009), definisi usia pemuda adalah warga antara 16-30 tahun. Data terakhir BPS menunjukkan bahwa kelompok usia tersebut jumlahnya jauh lebih kecil dibanding 131 juta.

Sementara itu, jika definisi ‘pemuda’ diperluas berdasarkan kelompok umur 15-29 tahun, menurut data BPS terkini masih berada sekitar 66-67 juta jiwa.

Meski demikian, angka 131 juta sering dimaksudkan sebagai representasi seluruh populasi muda, mungkin termasuk remaja lebih muda atau pemuda yang belum bekerja. Namun tanpa klarifikasi definisi ini, publik bisa keliru dalam memahami target program.

Erick menyatakan bahwa meski ada perbedaan data, fokusnya tetap pada pembangunan kapasitas pemuda dalam jumlah besar agar dampaknya terasa luas. Ia ingin agar aspek rigour data diperkuat ke depan.

Kritik dan tantangan ini menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi data kepemudaan, memperjelas definisi dan segmentasi umur, agar kebijakan bisa tepat sasaran dan efektif.

Baca juga  Stadion Manahan Resmi Jadi Markas Indonesia di Piala AFF 2024

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *