Pemblokiran DigitalOcean oleh Komdigi: Penyebab dan Dampaknya

Jakarta, KilasDunia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melakukan pemblokiran terhadap layanan cloud DigitalOcean setelah menemukan 123 subdomain yang mengandung konten perjudian online. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran judi daring yang semakin marak di Indonesia.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, keputusan pemblokiran diambil setelah timnya menerima laporan adanya konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com. Setelah dilakukan verifikasi, Komdigi memutus akses ke semua subdomain yang terindikasi melanggar peraturan.

“Pemutusan akses sementara ini dilakukan setelah kami memverifikasi laporan dari sistem pengaduan Kemkomdigi terkait adanya sisipan konten perjudian di subdomain digitaloceanspaces.com,” kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kemkomdigi. 

Namun, upaya pemblokiran ini menuai keluhan dari berbagai pihak, terutama pelaku bisnis yang menggunakan layanan DigitalOcean untuk kebutuhan website dan aplikasi mereka. Banyak perusahaan melaporkan bahwa platform mereka mengalami gangguan akibat pemblokiran ini.

Pemblokiran layanan cloud seperti DigitalOcean tidak hanya berdampak pada situs perjudian, tetapi juga pada pengguna yang sah. Banyak startup, e-commerce, dan perusahaan teknologi yang menggunakan layanan ini untuk menyimpan data dan menjalankan aplikasi mereka.

Komdigi sendiri menyatakan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan pihak DigitalOcean untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa akses dapat segera dipulihkan bagi pengguna yang tidak terkait dengan perjudian online.

Baca juga  Hizbullah Luncurkan 340 Rudal ke Pangkalan Laut Ashdod

News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *