Jakarta, KilasDunia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi minyak mentah yang tengah menjadi perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan dua tersangka baru yang diduga memiliki peran signifikan dalam skandal ini.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa dua tersangka baru itu adalah Maya Kusmaya (MK) Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kedua tersangka ini terlibat dalam berbagai proses pengelolaan dan distribusi minyak mentah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan (RS) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Proses blending tersebut dilakukan di storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Disamping itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne melakukan pembayaran impor produk kilang dengan menggunakan metode penunjukan langsung harga saat itu, seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka sehingga diperoleh harga yang wajar. Sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Saat ini, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah.